TIMESINDONESIA.MY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara mengenai permintaan dari tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Permintaan tersebut berkaitan dengan pengembalian barang bukti yang sebelumnya telah disita dari rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor.

Perkara ini mencuat ke publik saat persidangan gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang tersebut berlangsung pada hari Selasa, 18 Agustus 2026, menjadi sorotan terkait proses hukum yang sedang berjalan.

Menanggapi dinamika tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang, menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu keputusan resmi dari hakim praperadilan. Ia menekankan bahwa permintaan pengembalian barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang harus dijalani.

"Ya nanti kita tinggal tunggu aja putusan, itu kan permohonan, tinggal kita tunggu dari putusan dari hakim praperadilan seperti apa. Kita tunggu aja," ujar Anang dalam sebuah keterangan resmi yang disampaikan pada hari Kamis, 20 Agustus 2026.

Anang menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan di balik penyitaan barang-barang tersebut. Menurutnya, penyitaan tersebut merupakan bagian integral dari strategi penyidikan yang dirancang oleh tim penyidik guna memperkuat pembuktian.

Ia menambahkan, "Ya mungkin itu bagian dari strategi penyidikan untuk meyakinkan bahwa memang barang itu, tempat itu milik daripada Saudara FA mungkin seperti itu." Strategi ini bertujuan untuk memastikan kepemilikan aset yang disita terkait dengan kasus yang sedang ditangani.

Dikutip dari Kompas.com, permintaan pengembalian barang bukti ini diajukan oleh tim kuasa hukum Febrie Adriansyah. Barang bukti yang dimaksud disita dari kediaman pribadi yang berlokasi di Sentul City, sebuah kawasan yang dikenal di Kabupaten Bogor.

Proses penyitaan barang bukti merupakan salah satu tahapan krusial dalam sebuah investigasi pidana. Tujuannya adalah untuk mengumpulkan alat bukti yang relevan dan sahih guna mendukung proses hukum selanjutnya.

Keputusan akhir mengenai pengembalian barang bukti tersebut sepenuhnya berada di tangan majelis hakim praperadilan. Pihak Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menghormati setiap putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan.