TIMESINDONESIA.MY.ID - Kejaksaan Agung Republik Indonesia tengah giat mendalami dugaan praktik korupsi yang menyelimuti tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Upaya ini dilakukan melalui pemeriksaan saksi-saksi yang dianggap relevan dengan kasus tersebut.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memimpin langsung serangkaian pemeriksaan. Kegiatan ini merupakan bagian integral dari proses penyidikan yang sedang berjalan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan enam orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG," demikian disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

Pemeriksaan terhadap enam saksi ini dilaksanakan pada hari Selasa, 18 Agustus 2026. Lokasi spesifik pemeriksaan tidak disebutkan, namun fokusnya adalah pada dugaan penyimpangan dalam program yang bertujuan memberikan nutrisi tambahan.

Para saksi yang dipanggil berasal dari berbagai institusi dan tingkatan. Mereka adalah J dan UB yang merupakan personel dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Pandeglang.

Selanjutnya, FA diperiksa sebagai akuntan yang memiliki keterkaitan dengan Yayasan SPB dan Yayasan GBI. Peranannya dalam proses keuangan program menjadi fokus pemeriksaan.

Perwakilan dari Yayasan Pendidikan BWI, berinisial AS, juga turut dimintai keterangan. Kehadirannya diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai aliran dana atau operasional yang dijalankan oleh yayasan tersebut.

Dua nama terakhir yang diperiksa adalah AB dan DYU. Keduanya merupakan staf dan tenaga ahli yang bekerja di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN), lembaga yang menjadi sorotan dalam kasus ini.

"Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tegas Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.