TIMESINDONESIA.MY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah menanti keputusan resmi dari pengadilan terkait permohonan pengembalian sejumlah barang yang sebelumnya disita dari rumah keluarga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Barang-barang yang dimaksud meliputi berbagai dokumen pribadi, bahkan kenangan seperti foto keluarga Febrie. Penyitaan ini dilakukan dari kediaman yang berlokasi di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor.
Permohonan pengembalian barang ini diajukan oleh tim kuasa hukum Febrie Adriansyah. Kejagung menegaskan akan menghormati dan mengikuti setiap putusan yang dikeluarkan oleh hakim praperadilan mengenai permintaan tersebut.
"Ya nanti kita tinggal tunggu saja putusan dari itu kan permohonan, tinggal kita tunggu dari putusan dari hakim praperadilan seperti apa. Kita tunggu saja," demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jakarta, pada hari Rabu, 19 Agustus 2026. Pernyataannya menunjukkan sikap menunggu dari pihak Kejaksaan Agung.
Meskipun demikian, Anang Supriatna juga menekankan bahwa penyidik memiliki dasar dan pertimbangan yang matang dalam melakukan penyitaan terhadap barang-barang tersebut. Proses penyitaan dilakukan setelah melalui tahapan investigasi yang dianggap perlu oleh tim penyidik.
Pihak Kejaksaan Agung memastikan akan mematuhi sepenuhnya keputusan yang akan dibacakan oleh hakim praperadilan. Keputusan tersebut akan menjadi acuan bagi Kejagung dalam langkah selanjutnya terkait barang-barang yang disita.
Dikutip dari Kompas.com, proses praperadilan ini menjadi krusial untuk menentukan status akhir dari barang-barang pribadi yang disita dari rumah Febrie Adriansyah di Sentul City, Bogor.