TIMESINDONESIA.MY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka suara terkait kabar mengenai adanya aliran dana sebesar Rp 40 miliar yang diduga melibatkan Tan Kian. Dana tersebut dikabarkan mengalir kepada sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan.

Informasi ini mencuat ke publik setelah muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kejagung terhadap sosok Tan Kian. Dokumen tersebut menjadi bagian dari materi dalam proses praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Dikutip dari Kompas.com, pihak Kejagung memberikan klarifikasi mengenai posisi mereka dalam menyikapi isu tersebut. Penjelasan ini disampaikan langsung di Gedung Bundar, Jakarta, pada Senin (7/9/2026).

"Saya tidak pernah dengar statement-nya seperti apa, jelas itu asumsi. Kita lihat aja nanti kan nanti seandainya nanti naik ke persidangan akan terbuka seperti apa," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.

Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa mereka akan mengambil langkah hukum yang terukur terkait informasi tersebut. Tim penyidik dipastikan bakal mendalami kebenaran data ini apabila telah menjadi fakta yang terungkap di dalam persidangan.

"Nanti kita lihat di persidangan kita ikuti, publik akan mengetahui seperti apa nanti akan terbuka seperti apa ya. Ya nanti kan kita akan lihat di persidangan. Itu benar atau tidaknya kan nanti di persidangan," jelas Anang Supriatna.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung tetap memegang prinsip kehati-hatian dalam menanggapi berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat. Publik diharapkan untuk tetap memantau perkembangan proses hukum yang sedang berjalan agar mendapatkan informasi yang akurat.

Langkah ini diambil guna memastikan bahwa setiap dugaan yang muncul dapat diuji kebenarannya melalui mekanisme peradilan yang sah. Kejagung berkomitmen untuk tetap transparan dalam memberikan informasi kepada khalayak luas sesuai dengan fakta yang nantinya terbukti di pengadilan.

Follow timesindonesia.my.id
Follow on Google