TIMESINDONESIA.MY.ID - Kejaksaan Agung Republik Indonesia tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tata kelola izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (OP) PT QSS di wilayah Kalimantan Barat. Kasus ini mencakup periode waktu dari tahun 2017 hingga 2025.
Penyelidikan ini berujung pada pemanggilan dua orang direktur dari perusahaan yang berbeda untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kedua individu tersebut diharapkan memberikan informasi krusial terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan izin tambang bauksit.
Saksi yang dipanggil adalah AA, yang menjabat sebagai Direktur PT BUIL, dan YTSAN, yang merupakan Direktur PT JPP. Kehadiran mereka di Kejaksaan Agung merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan bukti dan keterangan.
"Kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu: AA selaku Direktur PT BUIL dan YTSAN selaku Direktur PT JPP," demikian disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Meskipun demikian, Anang Supriatna tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi spesifik yang digali dari pemeriksaan kedua saksi tersebut. Fokus pemeriksaan tetap dijaga kerahasiaannya demi kelancaran proses hukum.
Pihak Kejaksaan Agung memastikan bahwa seluruh rangkaian proses penyidikan yang sedang berjalan dilakukan dengan menjunjung tinggi profesionalisme. Penanganan kasus ini juga mengedepankan prinsip independensi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan.
"Dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," tegas Anang Supriatna, menekankan komitmen institusi dalam menjalankan tugasnya secara adil dan cermat.
Dikutip dari Kompas.com, pemanggilan direktur perusahaan tambang ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam mengungkap tuntas dugaan korupsi yang terjadi di sektor pertambangan Kalimantan Barat.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat potensi kerugian negara yang dapat timbul akibat tata kelola izin tambang yang tidak sesuai prosedur. Upaya hukum yang dilakukan diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di sektor sumber daya alam.