TIMESINDONESIA.MY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melanjutkan proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Agenda pemeriksaan ini berlangsung di Jakarta pada Selasa (8/9/2026).

Langkah hukum ini dilakukan untuk mendalami perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini memiliki tindak pidana asal berupa dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Febrie.

Dikutip dari Kompas.com, penyidik Kejagung tidak hanya memeriksa Febrie dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Selain Febrie, tim penyidik juga memanggil dua orang saksi lainnya yang berasal dari pihak perbankan.

"Dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Tersangka FA. Tim Penyidik telah memeriksa 3 orang yakni Tersangka FA yang diperiksa terkait kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.

Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh rangkaian pemeriksaan ini dilakukan dengan prosedur yang ketat. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan koridor yang berlaku.

"Anang memastikan seluruh pemeriksaan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku," ujar Anang Supriatna.

Pemeriksaan ini menjadi kelanjutan dari serangkaian proses hukum yang sebelumnya pernah melibatkan Febrie Adriansyah. Kasus ini kini menjadi perhatian publik mengingat posisi strategis yang pernah dijabat oleh yang bersangkutan.

Hingga saat ini, pihak penyidik terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat dakwaan. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel di hadapan hukum.

Follow timesindonesia.my.id
Follow on Google