TIMESINDONESIA.MY.ID - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria kini telah resmi disepakati menjadi usul inisiatif oleh DPR RI. Langkah ini diambil sebagai upaya komprehensif pemerintah dan legislatif dalam menata ulang sistem pertanahan di Indonesia.
Dikutip dari sumber berita terkait, pembahasan mengenai aturan ini tengah berlangsung intensif di tingkat Panitia Kerja (Panja). Salah satu poin krusial yang mencuat dalam diskusi tersebut adalah usulan pembentukan lembaga peradilan khusus untuk menangani konflik lahan.
Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, menjelaskan bahwa gagasan mengenai Pengadilan Agraria telah masuk dalam bahasan Panja. Ia menegaskan bahwa usulan tersebut tidak diabaikan, namun memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait.
"Usulan Pengadilan Agraria tidak didrop, tetapi akan dikoordinasikan dulu dengan Mahkamah Agung dan menunggu DIM dari pemerintah. Menurut saya, Pengadilan Agraria sebenarnya dibutuhkan sebagai lembaga pemutus sengketa agraria supaya punya kekuatan eksekusi," ujar Deddy Sitorus.
Deddy menuturkan bahwa mekanisme koordinasi dengan Mahkamah Agung menjadi langkah krusial sebelum aturan ini disahkan. Hal ini dilakukan guna memastikan kesiapan sistem peradilan dalam menangani perkara pertanahan yang spesifik.
Selain itu, pemerintah juga diharapkan segera memberikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bahan pertimbangan. Kehadiran DIM dari pemerintah nantinya akan menjadi acuan untuk mematangkan draf RUU tersebut.
Lebih lanjut, Deddy menyoroti efektivitas penanganan sengketa tanah yang selama puluhan tahun ini masih ditangani melalui peradilan umum. Menurutnya, jalur hukum yang ada saat ini belum mampu memberikan rasa keadilan yang diharapkan oleh masyarakat.
"Persoalan agraria telah ditangani melalui peradilan umum selama puluhan tahun, namun konflik agraria masih terus terjadi dan masyarakat dinilai belum merasakan keadilan dari proses peradilan tersebut," kata Deddy Sitorus.
Pernyataan tersebut mencerminkan urgensi perlunya terobosan hukum baru di sektor agraria. Diharapkan, dengan adanya pengadilan khusus, eksekusi putusan atas sengketa lahan dapat menjadi lebih tegas dan memiliki kepastian hukum yang kuat.