TIMESINDONESIA.MY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah gencar mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Proses pendalaman ini difokuskan pada pemeriksaan sejumlah rekening perbankan yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Hal ini dilakukan untuk menelusuri lebih jauh aliran dana yang mencurigakan.
"Kemarin ada pemeriksaan terkait perbankan, yaitu terkait dengan mekanismenya, kan?" ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.
Pemeriksaan rekening bank ini bertujuan untuk mengklarifikasi berbagai transaksi yang diduga berkaitan erat dengan perkara TPPU yang sedang disidik.
"Dan kemarin ada pemeriksaan terkait beberapa saksi, di antaranya dari pihak perbankan dan swasta," tambah Anang Supriatna.
Pihak Kejagung menyatakan bahwa ada beberapa transaksi keuangan yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak bank.
"Yang jelas ada beberapa transaksi yang kita perlu klarifikasi oleh tim penyidik kepada pihak bank. Itu saja," kata Anang Supriatna.
Pada Rabu, tim penyidik Kejagung juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka dalam kasus ini.
"Anang juga memastikan bahwa pada Rabu, penyidik memeriksa dua tersangka, yakni DR (Don Ritto) dan NH (Nurman Herin)," demikian informasi yang disampaikan.