TIMESINDONESIA.MY.ID - Perkembangan terbaru mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini menemui titik terang terkait nomenklaturnya. Berbagai spekulasi yang beredar di ranah publik kini dijawab dengan tegas oleh salah satu legislator.

Nasyirul Falah Amru, yang merupakan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), secara resmi membantah adanya rencana perubahan nama RUU tersebut. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang simpang siur.

Perubahan nomenklatur yang dimaksud adalah peralihan nama dari RUU Perampasan Aset menjadi RUU Perlindungan Aset. Isu ini sempat menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

"Saya membantah rumor yang beredar di media sosial mengenai perubahan nomenklatur RUU Perampasan Aset menjadi RUU Perlindungan Aset," ujar Falah kepada awak media. Pernyataan ini dilontarkan untuk mengklarifikasi isu yang berkembang.

Lebih lanjut, Falah menyatakan bahwa hingga saat ini, belum ada keputusan resmi yang diambil di dalam internal Komisi III DPR terkait dengan perubahan nama RUU tersebut. Hal ini menandakan bahwa status nomenklatur masih sama seperti semula.

"Saya menegaskan hingga saat ini tidak ada keputusan Komisi III DPR untuk mengubah nomenklatur RUU Perampasan Aset menjadi RUU Perlindungan Aset," tegas Falah. Penegasan ini disampaikan pada hari Jumat, 14 Agustus 2026.

Kejelasan ini penting untuk memastikan bahwa proses legislasi berjalan sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan. Adanya rumor dapat mengganggu fokus pembahasan substansi RUU.

Dengan penegasan ini, diharapkan tidak ada lagi simpang siur informasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat mengenai RUU Perampasan Aset. Proses pembahasan RUU ini akan terus berlanjut dengan nomenklatur yang sudah ada.

Dikutip dari artikel pemberitaan, pernyataan tegas ini disampaikan langsung oleh Nasyirul Falah Amru, seorang legislator dari Fraksi PDIP yang duduk di Komisi III DPR.