TIMESINDONESIA.MY.ID - Direktorat Pesantren pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) tengah merampungkan sebuah inisiatif penting. Mereka sedang menyusun Pedoman Safeguarding Pesantren Ramah Anak yang dijadwalkan berlaku pada tahun 2026.
Pedoman ini diproyeksikan menjadi acuan komprehensif bagi seluruh pesantren di Indonesia. Tujuannya adalah untuk memperkuat sistem pencegahan tindak kekerasan dan memastikan perlindungan maksimal bagi para santri yang menimba ilmu.
"Pedoman ini perlu ditempatkan sebagai bagian penting dari tata kelola pesantren," demikian disampaikan oleh Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, dalam sebuah keterangan pers pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Menurut Basnang Said, ekspektasi terhadap institusi pesantren kini tidak hanya sebatas pada kualitas proses pendidikannya. Lebih dari itu, pesantren dituntut untuk mampu menjamin setiap santri dapat belajar dan berkembang dalam lingkungan yang benar-benar aman.
"Keselamatan dan perlindungan santri harus menjadi bagian dari ikhtiar kita dalam membangun pesantren yang ramah anak," tegasnya.
Inisiatif ini muncul sebagai respons terhadap kebutuhan mendesak untuk memastikan bahwa setiap individu santri merasa terlindungi dan terbebas dari potensi bahaya di lingkungan pendidikan mereka.
Penyusunan pedoman ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan relevansi dan efektivitasnya di lapangan.
Implementasi pedoman ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kapasitas pengelola pesantren dalam mengidentifikasi serta menangani potensi risiko kekerasan.
Dengan adanya panduan yang jelas, diharapkan tercipta standar perlindungan anak yang seragam di seluruh pesantren, baik yang berstatus formal maupun non-formal.