TIMESINDONESIA.MY.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) mengambil langkah tegas dengan menggandeng Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menindaklanjuti temuan krusial terkait indikasi penyalahgunaan Bantuan Sosial (Bansos). Langkah ini diambil menyusul laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Temuan PPATK tersebut mengindikasikan adanya potensi penggunaan dana bansos untuk kegiatan judi online (judol). Hal ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah dalam memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya kepada Polri untuk proses lebih lanjut. Penyerahan ini dilakukan agar temuan tersebut dapat ditindaklanjuti secara hukum jika memang diperlukan.
"Ya kami serahkan ke Polri juga untuk bisa ditindaklanjuti," ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, saat ditemui di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).
Hasil evaluasi yang dilakukan selama periode penyaluran triwulan II tahun 2026, data dari PPATK mencatat adanya 1.494.652 keluarga penerima manfaat (KPM) yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online.
Gus Ipul menjelaskan bahwa pelibatan pihak kepolisian bertujuan untuk memproses secara hukum bagi penerima bansos yang terbukti menyalahgunakan dana bantuan negara. Penindakan hukum akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Pihak kepolisian dilibatkan untuk proses penindakan hukum jika memang diperlukan," jelas Gus Ipul.
Pemerintah, melalui Kemensos, menegaskan sikap tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan bantuan sosial. Komitmen ini penting untuk menjaga integritas program bantuan negara.
"Pemerintah, lanjut Gus Ipul, tidak akan memberikan toleransi bagi penerima bansos yang terbukti menyalahgunakan peruntukan bantuan negara."