TIMESINDONESIA.MY.ID - Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia patut berbangga hati atas pencapaian prestisius di penghujung Tahun Anggaran 2025. Lembaga ini berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Predikat bergengsi ini diberikan setelah BPK RI menyelesaikan pemeriksaan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Kementerian Kebudayaan untuk Tahun Anggaran 2025.

Capaian opini WTP ini menjadi bukti nyata akan keberlanjutan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan di lingkungan Kementerian Kebudayaan.

Hal ini menegaskan bahwa seluruh laporan keuangan yang disusun telah memenuhi kriteria penyajian yang wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Selain itu, predikat ini juga menggarisbawahi efektivitas sistem pengendalian internal yang diterapkan serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, secara khusus menyampaikan apresiasinya atas kerja keras dan profesionalisme yang ditunjukkan oleh tim pemeriksa BPK RI.

"Kami mengapresiasi Anggota VI BPK RI, Bapak Fathan Subchi, Direktur Jenderal Keuangan Negara VI, Bapak Laode Nusriadi, beserta seluruh jajaran tim pemeriksa BPK RI atas bimbingan, profesionalisme, serta pemeriksaan yang objektif dan independen," ujar Fadli Zon.

Pencapaian ini tidak hanya menjadi kebanggaan bagi Kementerian Kebudayaan, namun juga merupakan cerminan komitmen kuat pemerintah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara.

Dikutip dari sumber berita yang menginformasikan pencapaian ini, opini WTP dari BPK RI atas Laporan Keuangan TA 2025 menjadi penanda penting dalam perjalanan Kementerian Kebudayaan.