• TIMESINDONESIA.MY.ID - Dunia kerja kini bergerak lincah, menuntut adaptasi dari berbagai pihak, termasuk regulator. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyadari betul perubahan ini.

Oleh karena itu, Kemnaker mengambil langkah proaktif untuk menyelaraskan regulasi ketenagakerjaan yang ada dengan tren terbaru. Tujuannya adalah agar aturan yang berlaku tetap relevan dan efektif di tengah perkembangan yang sangat pesat ini.

Langkah penyesuaian regulasi ini mencakup berbagai elemen krusial dalam ranah hubungan industrial. Berbagai aspek penting mulai ditinjau ulang dan diperbaiki.

Fokus utama dari pembaruan regulasi ini adalah pada pengaturan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Selain itu, isu alih daya atau outsourcing juga menjadi perhatian serius.

Fenomena ekonomi digital berbasis platform atau yang dikenal sebagai gig economy juga tidak luput dari perhatian. Kemnaker berupaya merangkum dan mengatur bentuk-bentuk pekerjaan baru ini.

"Penyesuaian ini dilakukan demi menciptakan keseimbangan yang ideal," kata seorang perwakilan Kemnaker.

"Tujuannya adalah untuk mengakomodasi kebutuhan fleksibilitas dunia usaha sekaligus memastikan pelindungan hak-hak pekerja tetap terjaga optimal," lanjutnya.

Dikutip dari TREN.HOTNEWS.ID, upaya Kemnaker ini menunjukkan komitmennya untuk menjaga stabilitas dan keadilan dalam hubungan kerja di era modern.

Follow timesindonesia.my.id
Follow on Google