TIMESINDONESIA.MY.ID - Seorang tokoh masyarakat di Pamulang, Kota Tangerang Selatan, kini berhadapan dengan proses hukum. Chris Jatender, yang menjabat sebagai Ketua RT, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap salah seorang warganya.

Peristiwa ini bermula dari perselisihan yang diduga dipicu oleh aktivitas pembakaran sampah yang dilakukan oleh warga tersebut. Namun, detail kronologis lengkap mengenai kejadian ini masih dalam penelusuran lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Pihak kepolisian sektor Pamulang sebenarnya telah berupaya untuk menengahi konflik ini. Upaya mediasi dilakukan dengan harapan dapat menemukan solusi damai dan mencegah eskalasi masalah yang lebih besar di tengah masyarakat.

Namun, usaha mediasi yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian tersebut dilaporkan tidak berhasil mencapai titik temu yang memuaskan bagi kedua belah pihak yang berselisih. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan yang cukup mendalam.

"Upaya mediasi sudah di lakukan namun tidak ada titik temu," demikian disampaikan oleh Kapolsek Pamulang AKP Galuh Febri Saputra saat dihubungi pada hari Minggu, 16 Agustus 2026. Pernyataan ini menegaskan kegagalan upaya damai.

Lebih lanjut, AKP Galuh Febri Saputra menjelaskan bahwa proses mediasi tersebut diselenggarakan langsung di Markas Polsek Pamulang. Lokasi ini dipilih sebagai tempat netral untuk memfasilitasi dialog antara Ketua RT dan warga yang bersangkutan.

Sayangnya, pertemuan di polsek tersebut tidak mampu menghasilkan kesepakatan damai yang diharapkan. Perbedaan kepentingan atau pandangan antara pihak yang terlibat tampaknya belum terselesaikan melalui forum tersebut.

Kini, kasus ini akan berlanjut pada proses hukum selanjutnya, mengingat upaya penyelesaian secara kekeluargaan melalui mediasi tidak membuahkan hasil yang diinginkan oleh pihak kepolisian maupun para pihak yang terlibat.

Dikutip dari [Nama Media], penetapan tersangka ini menjadi langkah awal dalam penegakan hukum terkait dugaan penganiayaan yang terjadi.