TIMESINDONESIA.MY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan agenda permintaan klarifikasi terhadap Staf Khusus Menteri Kehutanan, Andi Saiful Haq. Pemanggilan tersebut dilakukan guna mendalami informasi terkait adanya pengembalian amplop yang diduga berasal dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Dikutip dari rilis perkembangan penanganan perkara, proses penelusuran ini merupakan tindak lanjut dari langkah pelaporan dan pengembalian yang melibatkan pihak Kementerian Kehutanan. Lembaga antirasuah memandang perlunya keterangan tambahan guna memastikan seluruh prosedur serta fakta hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.
"Pemeriksaan terhadap stafsus Menhut berinisial ASH tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi Prasetyo.
Agenda klarifikasi terhadap staf Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni tersebut sedianya dijadwalkan berlangsung pada hari Jumat (21/8/2026). Kehadiran saksi dinilai sangat krusial untuk memberikan gambaran yang utuh terkait kronologi penyerahan hingga pengembalian amplop yang dimaksud.
Meski telah diagendakan oleh tim penyidik, Andi Saiful Haq yang juga diketahui mengemban amanah sebagai Wasekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tercatat belum hadir di kantor KPK hingga sore hari. Selain itu, belum ada konfirmasi resmi mengenai alasan ketidakhadiran dari pihak yang bersangkutan.
"Saksi yang bersangkutan hingga Jumat sore belum tiba di lokasi pemeriksaan dan pihak kami belum menerima konfirmasi resmi terkait kehadirannya ke Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi Prasetyo.
Langkah pemeriksaan ini menjadi momentum penting dalam menegakkan prinsip kepatuhan pelaporan gratifikasi bagi seluruh aparatur dan pejabat publik. Keterangan dari pihak-pihak terkait diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi benturan kepentingan di lingkungan kementerian.