TIMESINDONESIA.MY.ID - JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) angkat bicara terkait beredarnya sebuah kapal yang menampilkan logo resmi kementerian di berbagai platform media sosial.
Isu mengenai kepemilikan kapal tersebut menjadi sorotan publik, mendorong Kemenhan untuk memberikan penjelasan resmi guna meluruskan informasi yang beredar.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menjelaskan bahwa kapal yang dimaksud bukanlah aset milik negara atau Kemenhan.
Kapal tersebut merupakan milik dari pihak swasta yang telah dipinjam oleh Kemenhan untuk mendukung berbagai kegiatan operasional di lapangan.
"Kapal tersebut merupakan kapal milik pihak swasta yang dipinjam Kemhan tanpa biaya sewa," ujar Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait dalam sebuah keterangan, yang dikutip pada Senin (17/8/2026).
Pemasangan logo Kemenhan pada badan kapal tersebut tidak serta-merta menjadikan kapal itu sebagai aset pemerintah.
"Kepemilikan tetap berada pada pihak swasta, sementara Kemhan meminjam dan menggunakan kapal tersebut tanpa biaya sewa sebagai kapal pendukung kegiatan di lapangan," tegas Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait.
Penjelasan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang akurat kepada masyarakat mengenai status kepemilikan dan penggunaan kapal tersebut oleh Kemenhan.
Dikutip dari Kompas.com, klarifikasi ini disampaikan Kemenhan untuk menjawab keraguan dan spekulasi yang berkembang di publik.