TIMESINDONESIA.MY.ID - Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, angkat bicara untuk mengklarifikasi berbagai informasi yang berkembang terkait polemik Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Sukaramai Trade Center (STC). Pernyataan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang akurat kepada publik.

Pemerintah Kota Pekanbaru secara tegas membantah telah menyatakan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memberikan rekomendasi terkait HGB STC. Klarifikasi ini penting untuk menghindari kesalahpahaman yang dapat terjadi di masyarakat.

Agung Nugroho menjelaskan bahwa langkah yang telah diambil oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru adalah melakukan konsultasi. Konsultasi ini ditujukan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Tindakan konsultasi ini merupakan wujud kehati-hatian Pemerintah Kota Pekanbaru dalam mengambil setiap kebijakan. Hal ini terutama terkait dengan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Perlu saya luruskan, kami tidak pernah menyampaikan bahwa Bapak Menteri Dalam Negeri memberikan rekomendasi terkait STC," ujar Agung Nugroho pada Jumat, 14 Agustus 2026.

Beliau melanjutkan, "Yang kami sampaikan adalah Pemko Pekanbaru telah melakukan konsultasi dengan jajaran Kemendagri terkait ketentuan pengelolaan aset daerah."

Dikutip dari sumber berita, klarifikasi ini penting untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil Pemko Pekanbaru telah melalui proses yang benar dan sesuai dengan prosedur yang ada.

Langkah konsultasi ini menunjukkan komitmen Pemko Pekanbaru untuk menjalankan pemerintahan yang transparan dan akuntabel dalam setiap urusan pengelolaan aset daerah.

Hal ini juga menegaskan bahwa Pemko Pekanbaru selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap pengambilan keputusan strategis demi kepentingan masyarakat.