TIMESINDONESIA.MY.ID - Pemerintah Indonesia kembali memberikan klarifikasi terkait komitmennya dalam mengelola dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah nasional. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi informasi kepada negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara.

Dikutip dari Kompas.com, otoritas terkait menyatakan bahwa seluruh kewajiban pelaporan mengenai kondisi kebakaran hutan serta sebaran kabut asap telah dipenuhi sesuai prosedur. Hal ini merupakan bagian dari tanggung jawab Indonesia dalam skema kerja sama regional ASEAN.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Vahd Nabyl, menjelaskan bahwa proses pelaporan tersebut dijalankan dengan mengacu pada mekanisme kerja sama ASEAN dalam menangani isu kabut asap lintas batas.

"Indonesia selalu memenuhi seluruh kewajiban pelaporan harian dan tindakan wajib Alert Level 3 sesuai SOP MAJER (Monitoring, Assessment, and Joint Emergency Response)," ujar Vahd Nabyl.

Langkah ini menjadi krusial mengingat adanya peningkatan status siaga yang diberlakukan oleh Sekretariat ASEAN (ASEC). Sejak 26 Agustus 2026, ASEC yang berperan sebagai Interim ASEAN Coordinating Centre for Transboundary Haze Pollution Control (ACC THPC) telah menetapkan status Alert Level 3.

Dalam status siaga tersebut, seluruh negara anggota ASEAN memiliki kewajiban untuk menyampaikan Situation Report (SITREP) kepada pihak otoritas regional secara berkala setiap hari. Kewajiban ini mencakup penyajian data komprehensif mengenai peta trajektori atau pergerakan sebaran asap di wilayah masing-masing.

Pemerintah Indonesia memastikan bahwa seluruh data yang diminta oleh pihak sekretariat telah dikirimkan secara tepat waktu. Upaya ini dilakukan untuk menjaga koordinasi yang baik antarnegara dalam memitigasi dampak buruk dari polusi asap lintas batas.

Koordinasi intensif ini diharapkan dapat membantu negara-negara anggota ASEAN dalam memantau situasi terkini di lapangan. Dengan kepatuhan terhadap SOP yang berlaku, Indonesia berupaya memberikan kontribusi aktif dalam menjaga kualitas udara dan kesehatan masyarakat di kawasan regional.

Follow timesindonesia.my.id
Follow on Google