TIMESINDONESIA.MY.ID - Pihak kepolisian di wilayah Kota Tangerang berhasil menangkap dua orang yang diduga merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor. Para pelaku ini dilaporkan telah beberapa kali melakukan aksinya di berbagai lokasi di Kota Tangerang.
Dalam melancarkan aksinya, kedua tersangka ini tidak segan-segan menggunakan senjata api (senpi). Penggunaan senjata api ini diduga untuk mengintimidasi dan mempermudah mereka dalam melakukan kejahatan.
Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Eko Bagus Riyadi, mengonfirmasi penangkapan kedua tersangka. Ia menjelaskan bahwa salah satu pelaku berinisial AS, berusia 25 tahun, berperan sebagai pemetik atau eksekutor pencurian.
Sementara itu, tersangka lainnya berinisial AGS, berusia 33 tahun, bertugas sebagai joki dan memantau situasi di sekitar lokasi kejadian. Keberadaan mereka sangat terorganisir dalam menjalankan modus operandi kejahatan ini.
"Dua tersangka masing-masing berinisial AS (25) yang berperan sebagai pemetik dan AGS (33) sebagai joki dan mengawasi situasi," ujar Kombes Eko Bagus Riyadi.
Sayangnya, satu pelaku lainnya yang juga terlibat dalam komplotan ini dengan inisial S, masih dalam pengejaran oleh jajaran kepolisian. Upaya pencarian terus dilakukan untuk menangkap seluruh anggota sindikat ini.
Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan polisi. Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Maulana Hasanudin, Cipondoh, Kota Tangerang.
Peristiwa pencurian yang menjadi awal penyelidikan ini dilaporkan terjadi pada tanggal 7 Juli 2026. Setelah menerima laporan, tim kepolisian segera bergerak cepat untuk melakukan investigasi.
"Kasus ini diungkap dari laporan pencurian sepeda motor di Jalan Maulana Hasanudin, Cipondoh, Kota Tangerang, pada 7 Juli 2026," kata Kombes Eko Bagus Riyadi.