TIMESINDONESIA.MY.ID - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat melakukan penangkapan terhadap dua orang berinisial AYP (49) dan AF (40) pada Jumat, 7 Agustus 2026. Penangkapan ini terkait dengan unggahan dan komentar mereka di media sosial.

Unggahan dan komentar tersebut memuat pidato Presiden Prabowo Subianto yang membahas program senjata nuklir Iran. Namun, yang menjadi fokus adalah adanya nada provokatif yang menyertai penyebaran materi tersebut.

Menanggapi kejadian ini, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, memberikan pernyataan penting kepada publik. Ia mengingatkan seluruh jajaran kepolisian mengenai pentingnya mematuhi aturan hukum yang berlaku.

"Perlu kami ingatkan bahwa tindakan kepolisian harus tetap patuh pada aturan hukum yang berlaku, termasuk pada putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Choirul Anam kepada Kompas.com pada Jumat, 7 Agustus 2026.

Pernyataan Anam secara khusus merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memberikan makna tersendiri terkait dinamika di ruang digital. Putusan tersebut menjadi landasan penting bagi kepolisian dalam bertindak.

"Putusan MK yang memberikan makna bahwa dinamika yang ada di ruang siber itu berbeda dengan dinamika yang ada di ruang nyata, kehidupan nyata," jelas Anam lebih lanjut.

Hal ini mengindikasikan bahwa kegaduhan atau dinamika yang terjadi di dunia maya tidak serta-merta dapat disamakan dengan pelanggaran pidana di dunia nyata. Ada perbedaan mendasar dalam konteks dan dampaknya.

Penangkapan AYP dan AF menjadi momentum bagi Kompolnas untuk kembali menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap putusan MK tersebut oleh aparat kepolisian. Hal ini demi menjaga kepatuhan terhadap hukum dan hak-hak warga negara.

Dikutip dari Kompas.com, Anam menegaskan kembali bahwa tindakan kepolisian harus selalu berlandaskan pada koridor hukum yang berlaku.