TIMESINDONESIA.MY.ID - Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) resmi mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. Langkah hukum ini diambil untuk mendorong perubahan kebijakan terkait skema pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Gugatan tersebut secara spesifik menyasar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). KPCDI meminta agar negara mengambil alih kewajiban pembayaran iuran bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Dikutip dari Kompas.com, ada beberapa pasal yang diuji oleh pihak pemohon. Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 1 angka 7, Pasal 10 huruf c, serta Pasal 16 ayat (1) UU BPJS.

Selain itu, KPCDI juga menguji Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 19 ayat (3) dan ayat (4), hingga Pasal 43 ayat (1) huruf a. Penjelasan Pasal 11 huruf d dalam undang-undang yang sama turut menjadi poin gugatan.

Dalam sidang perkara Nomor 309/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Kamis (27/8/2026), pihak pemohon menyampaikan petitumnya. Mereka ingin MK memberikan tafsir konstitusional baru mengenai definisi bantuan iuran.

"Ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa bantuan iuran adalah iuran untuk program jaminan kesehatan yang dibayar Pemerintah bagi seluruh warga negara Indonesia selain pemberi kerja dan pekerja," ujar kuasa hukum KPCDI, Suriaman Panjaitan.

Tujuan utama dari pengujian ini adalah agar beban iuran bagi masyarakat umum, di luar kategori pekerja formal, dapat sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Hal ini dianggap sebagai bentuk perlindungan sosial yang lebih merata.

Melalui gugatan ini, KPCDI berharap MK dapat menetapkan aturan yang mewajibkan negara membiayai iuran BPJS Kesehatan bagi seluruh rakyat. Upaya ini menjadi bagian dari perjuangan komunitas untuk menjamin akses kesehatan yang lebih inklusif.

Hingga saat ini, proses persidangan di Mahkamah Konstitusi masih terus berjalan untuk mendengarkan argumen dari pihak pemohon. Pihak KPCDI tetap konsisten mengawal tuntutan ini demi kepentingan seluruh warga negara Indonesia.