TIMESINDONESIA.MY.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru saja menggelar sidang putusan praperadilan yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Perkara dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini menjadi sorotan karena menyentuh aspek krusial dalam prosedur hukum pidana di Indonesia.

Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki memimpin jalannya pembacaan putusan tersebut pada Kamis (27/8/2026). Dalam persidangan itu, hakim memberikan pandangan hukum mendalam terkait syarat penetapan tersangka di bawah kerangka undang-undang yang baru.

Dikutip dari Kompas.com, hakim menilai bahwa kewajiban memeriksa calon tersangka yang sebelumnya diatur dalam Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tidak lagi bisa diterapkan secara otomatis. Hal ini berkaitan dengan transisi aturan hukum dari KUHAP lama ke aturan yang lebih baru.

"Menimbang, akan tetapi bentuk prosedural berupa kewajiban pemeriksaan seseorang dalam kapasitas calon tersangka tidak dapat serta merta dipindahkan secara mekanis sebagai syarat tambahan terhadap pasal 90 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP," ujar Richard.

Hakim menjelaskan bahwa Putusan MK Nomor 21 Tahun 2014 memiliki konteks historis yang spesifik. Putusan tersebut lahir ketika pengujian undang-undang dilakukan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang lama.

Namun, situasi hukum saat ini telah berubah secara signifikan dengan hadirnya regulasi baru. Saat ini, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang menggantikan aturan sebelumnya.

Pemberlakuan undang-undang baru tersebut secara resmi telah berjalan sejak tanggal 2 Januari 2026. Perubahan ini membawa konsekuensi pada tata cara penetapan tersangka di tingkat penyidikan.

Keputusan hakim ini memberikan penegasan mengenai batasan penerapan putusan MK dalam sistem hukum yang telah diperbarui. Hal ini sekaligus menjadi rujukan bagi praktisi hukum dalam memahami prosedur penetapan tersangka di masa transisi.

Proses praperadilan ini mencerminkan dinamika penyesuaian hukum pasca-berlakunya KUHAP yang baru. Fokus utama hakim adalah memastikan bahwa prosedur hukum tetap berjalan sesuai dengan koridor undang-undang yang berlaku saat ini.