TIMESINDONESIA.MY.ID - Sebuah catatan serius kembali muncul pasca-peristiwa kerusuhan yang terjadi di Jakarta pada Kamis, 27 Agustus 2026. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan telah menemukan adanya pola berulang mengenai dugaan eksploitasi terhadap anak-anak dalam aksi massa tersebut.

KPAI menegaskan bahwa keterlibatan anak dalam situasi yang rentan seperti kerusuhan merupakan pelanggaran nyata terhadap hak-hak dasar yang harusnya mereka dapatkan. Lembaga ini memandang fenomena tersebut sebagai isu perlindungan anak yang cukup mendesak untuk disikapi.

Dikutip dari Antara, anggota KPAI, Sylvana Maria Apituley, menyoroti aspek hukum yang telah dilanggar dalam peristiwa ini. Ia menekankan bahwa perlindungan anak telah diatur secara ketat dalam konstitusi serta berbagai regulasi pendukung lainnya.

"Eksploitasi anak dalam aksi massa adalah pelanggaran hak-hak dasar anak yang dilindungi konstitusi dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," ujar Sylvana Maria Apituley.

Selain meninjau dari sisi pelanggaran hukum, KPAI juga menyoroti aspek etika partisipasi anak dalam ruang publik. Mereka menilai bahwa keterlibatan anak dalam aksi politik harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar tidak dikategorikan sebagai bentuk eksploitasi.

KPAI menjelaskan bahwa partisipasi anak yang bermakna harus didasarkan pada kesukarelaan tanpa paksaan pihak mana pun. Anak juga sepatutnya memiliki pemahaman yang penuh terhadap apa yang mereka sampaikan di depan publik.

"Eksploitasi politik anak bertentangan dengan hak partisipasi anak. Karena partisipasi bermakna anak mensyaratkan kesukarelaan, pemahaman penuh atas substansi dan gagasan yang disampaikan anak, serta atas konsekuensi penyampaian pendapat tersebut," kata Sylvana Maria Apituley.

Pernyataan ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak agar lebih bijak dalam melibatkan anak dalam kegiatan yang berisiko tinggi. KPAI berharap agar pemahaman mengenai hak anak dapat lebih dikedepankan demi masa depan generasi muda Indonesia.

Hingga saat ini, KPAI terus memantau situasi di lapangan untuk memastikan bahwa hak-hak anak tetap terlindungi. Upaya edukasi dan pengawasan terus dilakukan agar pola keterlibatan anak dalam kerusuhan tidak kembali terulang di masa mendatang.