TIMESINDONESIA.MY.ID - Aksi demonstrasi terjadi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada 27 Agustus 2026. Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) hadir untuk menyampaikan aspirasi nasional.

Kedatangan kelompok ini ke pusat pemerintahan membawa tuntutan yang lebih luas daripada sekadar kepentingan daerah. Mereka mendesak pemerintah segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan menerapkan hukuman mati bagi koruptor.

"Kami datang untuk menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor," ujar perwakilan AMPB.

Para pengunjuk rasa menegaskan bahwa aksi mereka berjalan dengan tertib dan damai. Mereka memastikan tidak memiliki agenda tersembunyi untuk mengganti tatanan pemerintahan yang sedang berjalan.

"Kami menyatakan aksi berlangsung damai dan tidak membawa agenda untuk mengganti pemerintahan," tegas perwakilan AMPB.

Tuntutan tersebut mendapat tanggapan serius dari pihak parlemen. Pimpinan DPR RI bersedia menemui perwakilan massa untuk mendengarkan langsung aspirasi yang dibawa.

Dalam pertemuan tersebut, pimpinan DPR menandatangani komitmen tertulis terkait jadwal pembahasan regulasi. Mereka berjanji bahwa RUU Perampasan Aset akan diselesaikan paling lambat pada 15 Desember 2026.

"Pimpinan DPR menerima AMPB dan menandatangani komitmen bahwa RUU Perampasan Aset akan diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026," ujar perwakilan pimpinan DPR.

Sebagai bentuk keseriusan, pimpinan DPR menyatakan kesediaan untuk melepas jabatan jika target waktu tersebut tidak dapat dipenuhi. Setelah mendapatkan komitmen resmi, massa AMPB akhirnya membubarkan diri dengan tertib.