TIMESINDONESIA.MY.ID - Dunia hukum tata negara Indonesia baru saja mencatat langkah penting dalam upaya mitigasi krisis di tanah air. Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengubah ketentuan mengenai syarat penetapan status bencana nasional.
Perubahan krusial ini dilakukan melalui putusan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Kini, standar penentuan status tersebut menjadi lebih ringkas dari yang sebelumnya lima indikator menjadi tiga indikator saja.
Dikutip dari Kompas.com, peristiwa hukum ini berlangsung di Gedung MK, Jakarta, pada Jumat (28/8/2026). Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, yang membacakan amar putusan perkara Nomor 261/PUU-XXIII/2025.
Keputusan ini diambil setelah para hakim konstitusi meninjau kembali relevansi aturan yang selama ini berlaku. Langkah ini diharapkan mampu memberikan ruang bagi negara untuk bertindak lebih cepat saat terjadi bencana berskala besar.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan tersebut di hadapan para pihak yang hadir dalam persidangan.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa aturan lama dalam undang-undang tersebut sudah tidak lagi memadai dengan kondisi lapangan. Oleh karena itu, diperlukan penyederhanaan kriteria agar proses birokrasi penanggulangan bencana tidak terhambat.
MK secara tegas menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana saat ini bertentangan dengan UUD 1945. Aturan tersebut pun kini dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Kini, publik menanti bagaimana pemerintah menindaklanjuti putusan ini dalam kebijakan teknis di lapangan. Penyesuaian regulasi pasca-putusan MK menjadi sangat vital agar penanganan bencana di masa depan dapat dilakukan dengan lebih efektif dan tepat sasaran.