TIMESINDONESIA.MY.ID - Kawasan hutan lindung di Gunung Kendeng, Kabupaten Lebak, Banten, saat ini tengah menghadapi ancaman serius akibat maraknya aktivitas perburuan satwa liar. Kegiatan ilegal tersebut terjadi di atas tanah ulayat milik masyarakat adat Baduy.
Aksi perburuan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melukai nilai-nilai konservasi yang selama ini dijaga oleh komunitas adat. Warga setempat merasa cemas karena para pemburu sengaja mengincar berbagai jenis satwa yang dilindungi.
Dikutip dari media lokal, Kepala Desa Kanekes yang juga menjabat sebagai Jaro Pemerintah Masyarakat Baduy, Oom, memberikan keterangan terkait situasi tersebut pada Sabtu (29/8/2026). Pihak lembaga adat telah menerima pengaduan langsung mengenai gangguan di kawasan hutan lindung mereka.
"Kami dapat laporan dari Puun bahkan dari perangkat tokoh di lembaga adat, katanya ada perburuan liar yang memasuki hutan lindung, di situ kami menyikapi laporan dari adat," ujar Oom.
Berdasarkan penelusuran, para pemburu diduga kuat telah memasuki area hutan di wilayah Cibeo, Cikertawana, dan Cikeusik. Wilayah tersebut merupakan bagian dari kawasan sakral yang dikenal sebagai Baduy Dalam.
Para pelaku perburuan diketahui menargetkan sejumlah satwa yang keberadaannya dilindungi oleh undang-undang. Beberapa target utama para pemburu di kawasan tersebut di antaranya adalah kancil dan tupai.
Masyarakat adat Baduy berharap adanya langkah tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal ini demi menjaga keseimbangan ekosistem hutan. Perlindungan terhadap flora dan fauna di tanah ulayat menjadi prioritas utama bagi kelangsungan hidup warga adat setempat.
Hingga saat ini, pihak lembaga adat terus melakukan pemantauan ketat di sekitar wilayah hutan lindung. Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya perburuan lebih lanjut dan menjaga kedaulatan wilayah adat dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab.