TIMESINDONESIA.MY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik usulan yang diajukan oleh Presiden terpilih, Prabowo Subianto, terkait pembentukan pengadilan khusus atau ad hoc yang didedikasikan untuk mengusut tuntas permasalahan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Usulan ini dinilai oleh KPK sebagai sebuah langkah yang memiliki niat baik dan bertujuan mulia untuk mengembalikan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara umum.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, yang berlokasi di Kuningan, Jakarta Selatan.
Peristiwa ini terjadi pada hari Senin, tanggal 17 Agustus tahun 2026, ketika Ketua KPK memberikan keterangan persnya.
"Kami melihat dalam sisi yang baik, dalam posisi pemikiran yang positif, bahwa rencana-rencana itu digunakan untuk bisa memberikan kembali kepada kesejahteraan masyarakat," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Meskipun demikian, Setyo Budiyanto menekankan bahwa usulan tersebut belum memasuki tahapan pembahasan yang lebih mendalam di internal KPK.
Ia menambahkan bahwa lembaga antirasuah tersebut akan mencermati lebih lanjut perkembangan usulan tersebut sebelum menentukan langkah-langkah dukungan yang akan diberikan.
KPK akan secara cermat mempelajari setiap aspek dari rencana pembentukan pengadilan ad hoc BUMN ini.
Langkah-langkah dukungan akan diputuskan setelah adanya kajian mendalam dan kesesuaian dengan kerangka hukum yang berlaku.