TIMESINDONESIA.MY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Upaya ini melibatkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci.

Pada hari Rabu, 12 Agustus 2026, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dinilai relevan untuk memberikan keterangan. Agenda ini merupakan bagian dari upaya pengembangan penyidikan yang sedang berjalan.

"Hari ini Rabu (12/8), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK terkait dengan Bea dan Cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)," demikian disampaikan oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media pada Rabu (12/8/2026).

Salah satu saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan adalah pejabat penting di lingkungan Kementerian Keuangan. Pemanggilan ini diharapkan dapat memberikan informasi tambahan terkait modus operandi dan pihak-pihak yang terlibat.

"BJI, Kepala Biro SDM Kementerian Keuangan," tambah juru bicara KPK Budi Prasetyo, merujuk pada identitas saksi yang diperiksa, Rabu (12/8/2026).

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan, di mana KPK berupaya mengungkap secara tuntas dugaan praktik korupsi dalam importasi barang.

KPK berkomitmen untuk melakukan penyelidikan secara komprehensif guna memastikan akuntabilitas dan mencegah terjadinya kerugian negara lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber mengindikasikan bahwa pemeriksaan terhadap Kepala Biro SDM Kementerian Keuangan ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang lebih utuh mengenai proses rekrutmen, penempatan, dan integritas personel di lingkungan DJBC.

"Hari ini Rabu (12/8), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK terkait dengan Bea dan Cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo.