TIMESINDONESIA.MY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan agenda pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Proses hukum ini difokuskan pada pendalaman mekanisme pengelolaan upah pungut di instansi terkait.

Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (31/8/2026). Langkah ini diambil penyidik untuk mengurai benang merah dalam dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah tersebut.

Sebanyak tiga pejabat dari Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor dipanggil untuk memberikan keterangan. Mereka dimintai penjelasan mengenai prosedur resmi dan praktik di lapangan terkait upah pungut daerah.

"Penyidik mendalami kembali terkait dengan keterangan-keterangan dari pengetahuan para saksi berkaitan dengan proses dan mekanisme untuk pemungutan upah pungut yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor, serta juga dugaan pemotongan yang dilakukan oleh para oknum di lingkungan Pemkab Bogor," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Pejabat yang hadir memenuhi panggilan tersebut adalah Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi. Selain itu, hadir pula Gandhi Sukmana selaku PPPK Bappenda serta Rizki Setiawan yang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan Bappenda.

Selain jajaran Bappenda, KPK juga memanggil Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Yunita Mustika Putri. Kehadiran para saksi ini diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai alur administratif yang berlaku.

Upaya penyidikan ini menjadi langkah krusial bagi KPK untuk memastikan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah. Dikutip dari Kompas.com, fokus utama penyelidikan adalah menelusuri dugaan adanya pemotongan dana oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Bagi instansi pemerintah, kasus ini menjadi pengingat penting mengenai perlunya tata kelola keuangan yang akuntabel. Pemahaman yang benar terhadap regulasi pemungutan upah sangat krusial agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan negara.

Sesuai dengan komitmen pemberantasan korupsi, KPK terus mendalami setiap fakta yang muncul dari keterangan para saksi. Seluruh temuan dalam proses ini akan dianalisis lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.