TIMESINDONESIA.MY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami keterangan dari Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal. Pendalaman ini berfokus pada dugaan pemberian amplop berisi uang Dolar Singapura (SGD) yang diduga berasal dari Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli.

Pemeriksaan terhadap Juprizal dilakukan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Suhardiman Amby. Melalui pemeriksaan ini, penyidik KPK berupaya menggali informasi lebih dalam mengenai aliran dana yang diduga diberikan kepada pihak Kementerian Kehutanan dan proses pengembaliannya.

"JUP hadir dalam pemeriksaan tersebut. Penyidik melakukan pendalaman terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak Kemenhut dan pengembaliannya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Minggu, 16 Agustus 2026.

Kegiatan pendalaman materi ini tidak hanya dilakukan kepada Juprizal. Penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi lain yang dianggap relevan dengan kasus tersebut.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Kuansing, Fahdiansyah. Keterangannya turut dikumpulkan guna melengkapi informasi yang dibutuhkan penyidik.

Selain itu, KPK juga memeriksa Novianti yang berprofesi sebagai Marketing, serta Rama Andre Nugroho selaku Koordinator Kelompok Kerja Wilayah Sumatera di Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan, Kementerian Kehutanan.

Pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan pada Jumat, 14 Agustus 2026. Kesaksian mereka diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai dugaan suap yang sedang diselidiki.

Materi mengenai dugaan pemberian uang dolar Singapura ini menjadi fokus utama dalam serangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK.

"Penyidik melakukan pendalaman terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak Kemenhut dan pengembaliannya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.