TIMESINDONESIA.MY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menyoroti proses penerimaan mahasiswa baru di berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Lembaga antirasuah tersebut menduga adanya praktik korupsi yang sistematis dalam seleksi masuk kampus.

Dikutip dari Kompas.com, temuan ini muncul setelah KPK mendalami kasus serupa yang terjadi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Praktik tidak sehat ini diduga tidak hanya terjadi di satu atau dua universitas saja.

"Karena memang ada dugaan bahwa praktik-praktik pengondisian pada proses penerimaan mahasiswa baru ini tidak hanya terjadi di Unila (Universitas Lampung) ataupun di Unsoed saja, tapi di kampus-kampus lain juga diduga jamak terjadi," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (31/8/2026).

Pihak KPK menjelaskan bahwa kasus yang menyeret Unsoed menjadi perkara kedua yang ditangani oleh lembaga tersebut. Sebelumnya, KPK juga telah memproses kasus korupsi dengan modus serupa di Universitas Lampung (Unila) pada tahun 2022 lalu.

Budi menambahkan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan langkah pencegahan sejak kasus di Unila mencuat ke publik. Upaya tersebut dilakukan agar praktik serupa tidak terus berulang di institusi pendidikan tinggi lainnya.

"Merespons adanya perkara di Unila tersebut, KPK kemudian menerbitkan surat edaran untuk perguruan tinggi negeri, kemudian perguruan tinggi keagamaan negeri, dan juga politeknik negeri," kata Budi.

Langkah preventif ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia dalam menyelenggarakan seleksi mahasiswa baru. KPK menekankan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan penerimaan agar integritas dunia pendidikan tetap terjaga.

Hingga saat ini, KPK terus memantau perkembangan di berbagai kampus untuk memastikan proses seleksi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Masyarakat pun diharapkan turut mengawasi jalannya proses pendidikan agar bebas dari praktik korupsi.

Follow timesindonesia.my.id
Follow on Google