TIMESINDONESIA.MY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan langkah tegas dengan menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan pada Selasa malam. Tindakan hukum ini dilakukan dalam rangka pengumpulan barang bukti terkait dugaan kasus korupsi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing. Dikutip dari CNN Indonesia, penggeledahan tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara yang menyeret sejumlah pejabat penting.
Penyidikan ini berfokus pada dugaan tindak pidana pemerasan serta penerimaan gratifikasi dalam pelayanan izin tinggal WNA kurun waktu 2022 hingga 2026. Salah satu sosok utama yang terseret dalam kasus ini adalah mantan Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim.
"Kegiatan penggeledahan oleh tim penyidik di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan tersebut telah selesai dilaksanakan sekitar pukul enam sore atau selepas magrib," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.
"Mengingat proses administrasi hasil penggeledahan masih terus berjalan, rincian barang bukti yang disita nantinya akan diinformasikan secara resmi oleh juru bicara KPK," kata Achmad Taufik Husein.
Sebelum menyasar kantor imigrasi di Jakarta Selatan, penyidik anti-rasuah juga telah menyisir sejumlah lokasi strategis di Provinsi Bali. Penggeledahan yang berlangsung pada 17 hingga 19 Juni 2026 tersebut menyasar Kantor Imigrasi Denpasar hingga beberapa kantor biro jasa visa.
Dalam penanganan perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka yang seluruhnya kini mendekam di Rumah Tahanan Negara KPK. Selain Silmy Karim, nama lain yang terjerat antara lain Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, serta beberapa pejabat teknis di lingkungan imigrasi.
Para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP terbaru. Langkah penegakan hukum ini diharapkan menjadi momentum pembenahan tata kelola layanan imigrasi agar lebih transparan.
Awal mula pembongkaran kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada awal Juni 2026 lalu. Dari serangkaian penindakan awal tersebut, tim KPK mengamankan barang bukti senilai Rp17,5 miliar yang terdiri dari kendaraan mewah, uang asing, hingga aset kripto.
Sebagai solusi praktis, masyarakat dan WNA yang ingin mengurus perizinan imigrasi dianjurkan untuk selalu memanfaatkan sistem layanan resmi secara mandiri. Langkah preventif ini sangat penting dilakukan untuk menghindari potensi praktik pemerasan maupun percaloan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.