• TIMESINDONESIA.MY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah berhasil mengumpulkan bukti yang cukup untuk membuktikan adanya kerugian negara sebesar Rp 622 miliar. Kerugian ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengaturan kuota haji untuk periode 2023-2024.

Penyelidikan yang dilakukan oleh KPK secara mendalam telah menghasilkan temuan-temuan signifikan. Bukti-bukti tersebut kini menjadi dasar KPK dalam melanjutkan proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, pada Rabu (19/8/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pernyataannya tersebut merupakan respons langsung terhadap pernyataan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas mengaku tidak memahami adanya unsur kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi kuota haji yang sedang ditangani. KPK merasa perlu memberikan klarifikasi berdasarkan hasil penyidikan yang telah mereka lakukan.

"Ada unsur juga kerugian negara dan itu kita sudah bisa buktikan di materi penyidikan yang sudah berjalan," ujar Ahmad Taufik Husein, menjelaskan temuan KPK.

KPK juga menegaskan bahwa bukti kerugian negara tersebut tidak hanya berasal dari hasil penyidikan internal mereka. Bukti tersebut turut diperkuat oleh hasil audit dan penghitungan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Terbukti dari hasil proses penyidikan yang kita lakukan, koordinasi dengan auditor BPK, sampai kemudian mengeluarkan hasil pemeriksaan dan kemudian diserahkan berkasnya ke penuntut umum, itu dinyatakan lengkap," tambah Ahmad Taufik Husein.

Hasil pemeriksaan BPK yang telah dinyatakan lengkap ini menjadi penguat bagi KPK dalam menyatakan adanya kerugian negara yang signifikan dalam kasus pengaturan kuota haji tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, pernyataan ini disampaikan KPK untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai perkembangan kasus yang sedang berjalan.