TIMESINDONESIA.MY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat publik sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison. Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mendalami lebih lanjut berbagai aspek dalam kasus tersebut.

Pemeriksaan saksi kali ini difokuskan pada Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Asgianto, dan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Muara Enim, Emran Tabrani. Keduanya dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dengan perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah.

Lokasi pemeriksaan terhadap para saksi ini telah ditentukan secara spesifik. Mereka dijadwalkan untuk hadir memberikan kesaksian di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan," demikian disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya pada hari Selasa, 18 Agustus 2026.

Selain Bupati Pali dan Plh Sekda Muara Enim, KPK juga memanggil tiga orang lainnya yang memiliki peran penting di lingkungan pemerintahan Kabupaten Muara Enim. Kehadiran mereka diharapkan dapat memberikan informasi yang relevan bagi penyidik.

Ketiga saksi tambahan tersebut adalah Fera Sari yang menjabat sebagai Inspektur Kabupaten Muara Enim, M. Tarmizi Ismail selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Muara Enim, serta Ratna Pinarti yang memegang jabatan Kepala Bidang Anggaran di BPKAD Kabupaten Muara Enim.

Meskipun demikian, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum merinci secara spesifik materi pemeriksaan yang akan digali dari para saksi. Ia menyatakan bahwa detail pendalaman kasus akan diungkapkan seiring berjalannya proses investigasi.

"Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan sejumlah saksi tersebut," demikian disampaikan dalam keterangan.

Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan Bupati Muara Enim nonaktif, Edison, bersama dengan empat orang lainnya sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dengan dugaan praktik pemberian suap yang berkaitan dengan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).