TIMESINDONESIA.MY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dan memeriksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.

Agenda pemeriksaan terhadap Juprizal difokuskan pada penelusuran aliran dana. KPK ingin mengetahui secara rinci penggunaan uang hasil suap dan gratifikasi yang diduga diterima oleh Bupati Suhardiman Amby.

Penyidik KPK, menurut juru bicara Budi Prasetyo, secara spesifik menanyai Juprizal mengenai aliran uang yang diperoleh Bupati Suhardiman. Hal ini terkait dengan dugaan suap untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Selain dugaan suap jabatan, KPK juga mengusut aliran dana dari gratifikasi yang diterima oleh Bupati Suhardiman Amby. Gratifikasi tersebut diduga berasal dari pihak yang sama dengan pemberi suap.

"Maka dari dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati ini, maka kemudian penyidik butuh menelusuri penggunaannya untuk apa saja," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Pernyataan ini menggarisbawahi fokus KPK pada jejak pengeluaran dana ilegal tersebut.

Dugaan suap dan gratifikasi ini diterima oleh Bupati Suhardiman Amby dari Zulkarnain, yang saat ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Zulkarnain diketahui menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.

KPK menduga Zulkarnain memberikan suap terkait pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Penelusuran aliran dana ini menjadi krusial untuk mengungkap seluruh jaringan praktik korupsi yang terjadi.

Pemeriksaan Juprizal ini menjadi langkah penting dalam konstruksi hukum yang sedang dibangun oleh KPK. Keterlibatan Ketua DPRD diharapkan dapat memberikan gambaran lebih utuh mengenai mekanisme penerimaan dan penggunaan dana haram tersebut.

Penyidik KPK terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk memastikan pertanggungjawaban pidana bagi para pihak yang terlibat. Penelusuran aliran dana ini merupakan salah satu strategi utama KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi.