TIMESINDONESIA.MY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah penahanan terhadap empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Penahanan ini dilakukan pada hari Senin, 10 Agustus 2026.
"Hari ini, terhadap 4 orang tersangka di antaranya dilakukan penahanan," kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada hari yang sama.
Keempat tersangka yang menjalani penahanan adalah Widi Hartoto, yang menjabat sebagai Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024. Turut ditahan adalah Ikin Asikin Dulmanan, selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus Pemilik PT Antedja Muliatama.
Selain itu, Sophan Jaya Kusuma, yang merupakan Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama, juga telah ditahan. Tersangka keempat adalah Suhendrik, Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.
Pihak KPK menetapkan masa penahanan awal selama 20 hari untuk keempat tersangka tersebut. Masa penahanan ini terhitung mulai tanggal 10 Agustus hingga 29 Agustus 2026.
"Keempat tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 10 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2026," ujar Ahmad Taufik Husein.
Tempat penahanan keempat tersangka adalah di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Lokasi ini menjadi tempat mereka menjalani masa penahanan awal.
Sementara itu, salah satu tersangka lain dalam kasus ini, yaitu mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, tidak hadir dalam pemeriksaan. Ia dikabarkan sedang dalam kondisi sakit dan mengajukan permintaan penjadwalan ulang.
Dikutip dari Kompas.com, "Hari ini, terhadap 4 orang tersangka di antaranya dilakukan penahanan," kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein.