TIMESINDONESIA.MY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan tegas terkait pertanyaan mengenai letak kerugian negara dan keuntungan pribadi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kuota haji. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas adanya keraguan yang dilontarkan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
KPK menekankan bahwa semua temuan dan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik telah melalui proses verifikasi yang cermat oleh jaksa penuntut umum. Proses ini dilakukan saat berkas perkara dilimpahkan untuk penanganan lebih lanjut.
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, kepada awak media. Ia menjelaskan bahwa seluruh tahapan hukum telah dilalui dengan baik.
"Kita sudah bisa buktikan di materi penyidikan yang sudah berjalan, dan terbukti dari hasil proses penyidikan yang kita lakukan, koordinasi dengan auditor BPK, sampai kemudian mengeluarkan hasil pemeriksaan dan kemudian diserahkan berkasnya ke penuntut umum, itu dinyatakan lengkap," ujar Achmad Taufik Husein saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (19/8/2026).
Pernyataan Achmad Taufik Husein ini menggarisbawahi bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan selama penyidikan dinilai memadai. Bukti tersebut telah diverifikasi secara independen oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Proses koordinasi dengan auditor BPK menjadi salah satu tahapan krusial. Langkah ini bertujuan untuk memastikan adanya perhitungan kerugian negara yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Lebih lanjut, Taufik menegaskan bahwa kelengkapan berkas penyidikan telah diterima sepenuhnya oleh pihak penuntut umum. Penerimaan berkas ini menandakan kesiapan kasus untuk dibawa ke tahap persidangan.
"Oleh sebab itu, kasus Yaqut bisa diteruskan hingga ke persidangan," tegas Achmad Taufik Husein, mengindikasikan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kasus ini berawal dari dugaan praktik korupsi terkait pengadaan kuota haji. KPK telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang.