TIMESINDONESIA.MY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pendalaman atas kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Penyelidikan ini merupakan langkah pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari.

Fokus utama penyidikan saat ini tertuju pada pemeriksaan terhadap seorang pihak swasta bernama Eno Bowo Susilo (EBS). Pemeriksaan ini berkaitan erat dengan temuan uang tunai senilai Rp 4 miliar yang sebelumnya ditemukan di kediaman Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kota Bengkulu, Noprisman (NOP).

Penyidik lembaga antirasuah tersebut berupaya mengurai dugaan adanya pemberian gratifikasi dari pihak swasta kepada para pejabat daerah. Pemberian ini diduga memiliki kaitan dengan proyek-proyek pemerintah yang sedang dijalankan di wilayah tersebut.

Dikutip dari sumber berita terkait, KPK menduga bahwa bentuk pemberian dari pihak swasta tersebut tidak hanya berupa uang tunai. Terdapat indikasi pemberian aset dengan nilai ekonomi yang sangat tinggi kepada sejumlah oknum pejabat.

"Penyidik mendalami terkait dugaan pemberian sejumlah aset oleh saudara EBS kepada pejabat di Kota Bengkulu, diantaranya mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).

Langkah hukum ini diambil sebagai upaya transparan KPK dalam menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak swasta dan unsur penyelenggara negara. Penelusuran aset menjadi kunci penting dalam mengungkap pola suap yang terjadi.

Sebagai masyarakat, penting bagi kita untuk memahami bahwa pelaporan gratifikasi merupakan langkah preventif terbaik untuk menghindari jeratan hukum. Setiap pejabat publik diimbau untuk melaporkan pemberian apapun yang berkaitan dengan jabatan mereka kepada instansi berwenang.

Transparansi dalam setiap proyek pembangunan daerah harus dikedepankan agar tidak ada ruang bagi praktik korupsi. Pengawasan ketat dari berbagai pihak sangat diperlukan guna memastikan anggaran negara digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Proses hukum yang dilakukan oleh KPK saat ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi. Kepercayaan publik terhadap integritas pemerintah daerah sangat bergantung pada keberhasilan penegakan hukum dalam kasus ini.