TIMESINDONESIA.MY.ID - Dikutip dari Kompas.com, pihak perbankan di Indonesia tidak diperkenankan melakukan pemblokiran atau pembatasan akses rekening nasabah secara sembarangan. Setiap tindakan pembatasan harus memiliki dasar hukum yang kuat serta mengikuti prosedur operasional yang berlaku.
Aturan ini menjadi sorotan publik setelah rekening Bank Mandiri milik seorang warga Pati, Supriyono atau yang akrab disapa Botok, mengalami kendala akses. Rekening tersebut diketahui digunakan untuk menampung dana donasi terkait aksi demonstrasi yang berlangsung di Jakarta.
Tindakan pemblokiran atau pembatasan rekening biasanya dilakukan perbankan apabila terdapat permintaan resmi dari aparat penegak hukum (APH). Hal ini dilakukan demi mematuhi regulasi perbankan yang berlaku dalam menangani transaksi mencurigakan atau situasi tertentu.
Terkait peristiwa tersebut, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Teguh Istianto, memberikan konfirmasi mengenai waktu kejadian. Menurutnya, rekening milik Supriyono mulai tidak bisa diakses sejak hari Jumat, 21 Agustus 2026.
"Rekening tersebut mulai tidak bisa digunakan pada hari Jumat, 21 Agustus 2026," ujar Teguh Istianto.
Teguh menambahkan bahwa pada saat pemblokiran terjadi, saldo di dalam rekening tersebut tercatat mencapai angka puluhan juta rupiah. Dana tersebut dikumpulkan sebagai bentuk dukungan untuk kegiatan aksi massa di ibu kota.
"Ketika rekening itu terblokir, saldo di dalamnya tercatat sekitar Rp 80 juta, namun saya tidak mengetahui secara pasti apakah setelah itu masih ada pihak lain yang melakukan pengiriman dana," kata Teguh Istianto.
Hingga saat ini, polemik mengenai akses rekening tersebut masih menjadi perhatian masyarakat. Kejadian ini sekaligus menjadi pengingat bagi nasabah mengenai pentingnya memahami hak dan kewajiban saat berurusan dengan layanan perbankan.
Pihak bank sendiri diharapkan selalu transparan dalam menerapkan kebijakan pembatasan rekening sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Hal ini penting guna menjaga kepercayaan nasabah terhadap sistem perbankan nasional.