TIMESINDONESIA.MY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi restitusi pajak yang melibatkan lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Langkah tegas diambil dengan melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi strategis.

Penggeledahan ini tidak hanya menyasar kantor pajak, tetapi juga merambah ke beberapa kediaman pribadi yang diduga terkait erat dengan praktik ilegal tersebut. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyelidikan yang sedang berjalan.

Dalam operasi yang berlangsung beberapa hari, penyidik KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti penting. Aset yang diamankan mencakup logam mulia berupa emas seberat 1,3 kilogram.

Selain emas, uang tunai dalam jumlah signifikan juga berhasil disita oleh tim KPK. Nilai uang tunai yang berhasil dikumpulkan dari lokasi penggeledahan mencapai Rp 100 juta.

"Penyidik juga mengamankan barang bukti di rumah Pemeriksa Pajak di Malang, dalam bentuk logam mulia emas seberat 1,3 kg dan uang tunai senilai Rp 100 juta," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Penggeledahan tersebut dilakukan di sejumlah titik di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Lokasi-lokasi tersebut meliputi Kanwil Pajak Surakarta, serta beberapa tempat di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang.

Kegiatan penggeledahan ini telah berlangsung sejak Selasa, 11 Agustus 2026, hingga Rabu, 12 Agustus 2026. Rentang waktu ini dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengumpulkan sebanyak mungkin bukti.

Selama periode tersebut, tim penyidik tidak hanya fokus pada penyitaan aset. Mereka juga mengamankan berbagai dokumen penting dan barang bukti elektronik.

Barang-barang ini diduga kuat memiliki kaitan langsung dengan perkara korupsi restitusi pajak yang tengah diusut. Bukti-bukti ini diharapkan dapat memperjelas alur tindak pidana.