TIMESINDONESIA.MY.ID - Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan adanya aliran dana yang dialokasikan untuk mengondisikan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Periode 2021 hingga 2023 menjadi fokus penyelidikan KPK terkait praktik yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya ini.
"Ada fakta di proses penyidikan saat ini, itu ada fakta-fakta bahwa kegiatan di BJB yang saat itu berjalan (periode 2021-2023) itu ada temuan pelanggaran perbuatan melawan hukum oleh hasil audit-nya," ungkap Plh Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Pihak Bank BJB diduga melakukan pengurusan terkait temuan tersebut, dan salah satu sumber pendanaan untuk upaya ini berasal dari potongan fee yang diterima oleh agensi.
"Itu yang kemudian dilakukan pengurusan oleh Bank BJB dan digunakan salah satunya untuk itu uang-uang dari hasil fee dari agensi," tambah Achmad Taufik Husein.
Lebih lanjut, Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa tim penyidik KPK telah menemukan adanya indikasi upaya untuk memengaruhi atau mengondisikan hasil audit yang dikeluarkan oleh BPK RI.
Audit yang menjadi sorotan ini berkaitan langsung dengan proyek pengadaan iklan yang dilaksanakan oleh Bank BJB.
Menurut keterangan yang disampaikan, upaya pengondisian tersebut diduga menggunakan dana non-budgeter yang pengelolaannya berada di bawah tanggung jawab corporate secretary Bank BJB.
Dana yang tidak tercatat dalam anggaran resmi ini bersumber dari agensi yang ditunjuk secara langsung untuk mengurus kebutuhan pengadaan iklan bank tersebut.