TIMESINDONESIA.MY.ID - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI secara resmi telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR. Kesepakatan ini diambil dalam rapat pleno yang berlangsung di kompleks parlemen.

Langkah ini menandai babak baru dalam upaya legislatif untuk memperbarui regulasi pertanahan di Indonesia. Rencananya, draf RUU tersebut akan segera dibawa ke agenda rapat paripurna terdekat guna mendapatkan pengesahan resmi.

Pembahasan mendalam mengenai draf regulasi ini dipimpin langsung oleh Ketua Panja RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri. Pertemuan tersebut dilaksanakan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin malam, 7 September 2026.

Dalam rapat tersebut, Iman Sukri memaparkan poin-poin krusial yang menjadi fokus utama penyusunan RUU. Salah satu agenda strategis yang dibahas adalah rencana pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) sebagai otoritas pelaksana.

Secara teknis, draf RUU ini telah disusun dengan struktur yang cukup komprehensif. Iman Sukri menjelaskan bahwa regulasi tersebut mencakup 16 bab dengan total 70 pasal yang mengatur tata kelola agraria nasional.

"RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria terdiri dari 16 Bab dan 70 Pasal sebagai pelaksanaan atas prinsip fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, mengintegrasikan asas kelembagaan dan mekanisme lintas sektor dalam penyelenggaraan Reforma Agraria," ujar Iman Sukri.

Tujuan utama dari perancangan regulasi ini adalah untuk memperkuat implementasi fungsi sosial tanah di Indonesia. Hal ini dilakukan dengan menyelaraskan berbagai kebijakan lintas sektor agar penyelenggaraan reforma agraria berjalan lebih efektif.

Dikutip dari media nasional, proses harmonisasi dan penyusunan draf ini diharapkan mampu menjadi solusi atas berbagai tantangan agraria yang ada saat ini. Keberadaan BRAN nantinya diharapkan dapat menjadi integrator utama dalam kebijakan pertanahan di tanah air.

Dengan disetujuinya RUU ini menjadi usul inisiatif, DPR RI kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk mendorong reformasi di sektor agraria. Seluruh tahapan legislasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kepastian hukum masyarakat terkait hak atas tanah.