TIMESINDONESIA.MY.ID - Pemerintah Indonesia akan melakukan terobosan signifikan dalam pelayanan pertanahan, khususnya terkait proses balik nama sertifikat tanah. Mulai 17 Agustus 2026, masyarakat dapat menikmati layanan yang jauh lebih cepat.

Proses balik nama sertifikat tanah yang sebelumnya memakan waktu tidak pasti, kini akan dibatasi maksimal sepuluh hari kerja. Kebijakan ini diumumkan sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, menyatakan kebahagiaannya atas pencapaian ini. Ia menyebutkan bahwa percepatan ini merupakan "bentuk kado Indonesia Merdeka" yang akan diluncurkan pada peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia.

"Alhamdulillah, sebagaimana dengan janji kami, bahwa mulai tanggal 17 Agustus tahun ini, tahun 2026, sebagai bentuk kado Indonesia Merdeka, kami akan me-launching pelayanan peralihan hak atau balik nama lah kalau orang gampangnya bilang, tanah yang semula belum terukur kapan selesainya, akan kami launching bahwa pelayanan peralihan hak maksimal 10 hari," ujar Nusron Wahid.

Pengumuman ini disampaikan oleh Nusron Wahid usai menghadiri rapat penting di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Pertemuan tersebut fokus pada sinkronisasi berbagai layanan publik, termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), layanan pertanahan, serta integrasi data perpajakan dan pertanahan.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa implementasi percepatan proses balik nama tanah ini akan dilakukan secara bertahap. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran dan efektivitas program.

Tahap awal penerapan percepatan balik nama tanah akan dimulai pada 17 Agustus 2026. Pada fase pertama ini, pelayanan yang dipercepat akan diberlakukan di 17 Kabupaten/Kota yang telah ditentukan.

Dikutip dari Kompas.com.