TIMESINDONESIA.MY.ID - Selasa, 11 Agustus 2026, menandai momen penting bagi dua figur publik tanah air, Lesti Kejora dan Asila Maisa. Keduanya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Kehadiran mereka di markas kepolisian tersebut bukan tanpa alasan. Lesti Kejora dan Asila Maisa diagendakan memberikan keterangan sebagai saksi dalam sebuah kasus yang tengah bergulir.
Kasus yang dimaksud berkaitan dengan laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan oleh pihak Rizky Billar. Laporan ini menjadi fokus perhatian setelah adanya penyebaran informasi yang dianggap tidak benar.
Pemberian keterangan tambahan ini bertujuan untuk melengkapi proses klarifikasi yang sedang dijalankan oleh penyidik. Hal ini menyangkut laporan yang telah diajukan terhadap beberapa akun media sosial.
Akun-akun media sosial tersebut diduga telah menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar dan berpotensi merusak nama baik. Oleh karena itu, keterangan saksi menjadi krusial dalam penyelidikan ini.
Kuasa hukum Rizky Billar, Sadrakh Seskoadi, membenarkan mengenai kehadiran Lesti dan Asila. Ia menjelaskan bahwa kedua saksi tersebut telah memberikan keterangan tambahan kepada penyidik.
"Lesti dan Asila memberikan keterangan tambahan serta menjalani proses klarifikasi," ujar Sadrakh Seskoadi, terkait dengan laporan yang diajukan terhadap beberapa akun media sosial.
Proses klarifikasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar dan dampaknya. Penyidik terus berupaya mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak terkait.
Pihak kepolisian terus mendalami laporan ini untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. Keterangan dari saksi-saksi seperti Lesti Kejora dan Asila Maisa diharapkan dapat memperjelas duduk perkara.