TIMESINDONESIA.MY.ID - Jakarta – Data terbaru menunjukkan lonjakan signifikan jumlah korban kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 38.810 kasus kekerasan yang dilaporkan.
Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 9,2 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya, 2024. Pada tahun 2024, jumlah korban tercatat sebanyak 35.533 orang, sehingga terdapat penambahan kasus sebanyak 3.277 dalam kurun waktu satu tahun.
Peningkatan drastis ini menjadi perhatian serius dari berbagai kalangan, termasuk anggota legislatif. Angka-angka tersebut seharusnya menjadi refleksi mendesak untuk evaluasi kebijakan perlindungan.
Menyoroti situasi ini, Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyampaikan keprihatinannya. Ia menekankan bahwa data kekerasan tidak boleh hanya berhenti sebagai angka statistik semata.
"Kapasitas anggaran untuk mencegah kasus dan membangun sistem justru dibuat kerdil di tengah lonjakan 38.810 data korban yang terlapor," ujar Rieke Diah Pitaloka saat pemaparan Laporan Sinergi Database Kekerasan terhadap Perempuan di Jakarta.
Menurut pandangannya, data yang ada harus diterjemahkan menjadi tindakan nyata. Perlindungan yang efektif bagi para korban kekerasan menjadi sebuah keharusan mendesak.
Pernyataan tersebut disampaikan pada Kamis, 13 Agustus 2026, dalam sebuah forum diskusi yang membahas data kekerasan terhadap perempuan. Forum ini menjadi ajang evaluasi dan pencarian solusi.
Kondisi ini mengindikasikan adanya kesenjangan antara besarnya masalah kekerasan terhadap perempuan dan alokasi sumber daya yang tersedia untuk penanganan dan pencegahan. Perlu adanya tinjauan ulang terhadap prioritas anggaran perlindungan perempuan.
Dikutip dari Kompas.com, isu ini menuntut perhatian lebih dari semua pihak terkait, baik pemerintah, lembaga legislatif, maupun masyarakat sipil.