- TIMESINDONESIA.MY.ID - Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan penting terkait perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Periode waktu yang disorot adalah dari tahun 2015 hingga 2022.
Sebelumnya, angka kerugian negara yang diperkirakan dalam kasus ini mencapai nilai fantastis, yaitu sekitar Rp 300 triliun. Perhitungan awal ini telah menimbulkan banyak perhatian publik dan menjadi sorotan utama dalam proses hukum.
Namun, dalam putusan kasasi dengan nomor 11179 K/Pid.Sus/2025, Mahkamah Agung menemukan bahwa estimasi kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 atau Rp 300 triliun tersebut dinilai tidak tepat.
"Bahwa meskipun demikian pertimbangan judex facti yang menetapkan besarnya kerugian keuangan negara dalam perkara a quo yang mendasarkan pada hasil penghitungan BPKP, yaitu sejumlah Rp 300.003.263.938.131,14, tidak tepat," demikian bunyi kutipan dari putusan kasasi Nomor 11179 K/Pid.Sus/2025 yang dapat diakses melalui laman Kepaniteraan MA.
Putusan kasasi ini secara spesifik merujuk pada perkara yang melibatkan mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah, Tbk periode April 2017 hingga Februari 2020, yaitu Alwin Albar.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Agung Prim Haryadi, dalam pertimbangannya, menguraikan bahwa angka Rp 300 triliun tersebut merupakan akumulasi dari beberapa komponen. Salah satunya adalah kelebihan pembayaran atau kemahalan atas aktivitas kerja sama sewa alat peralatan processing penglogaman.
Kerja sama yang dipermasalahkan ini terjalin antara PT Timah Tbk dengan sejumlah smelter swasta. Kelebihan pembayaran ini menjadi salah satu faktor yang kemudian dikoreksi oleh Mahkamah Agung.
Selain itu, komponen lain yang dihitung dalam angka awal kerugian negara adalah nilai pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah Tbk. Pembayaran ini dilakukan tanpa melalui studi kelayakan yang memadai, yang juga menjadi sorotan dalam proses kasasi.
"Mahkamah Agung menilai bahwa jumlah kerugian negara yang terdiri dari kelebihan pembayaran sewa alat dan pembayaran biji timah tanpa studi kelayakan yang memadai, mencapai total senilai Rp 28.933.575.919.431,14 atau Rp 28 triliun," demikian bunyi putusan kasasi tersebut.