TIMESINDONESIA.MY.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan seorang mantan pejabat penting di dunia panjat tebing Indonesia sebagai tersangka. Langkah ini diambil terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan oleh sejumlah atlet putri.
Pihak kepolisian mengumumkan bahwa mantan Kepala Pelatih Pelatihan Nasional (Pelatnas) Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), yang diidentifikasi dengan inisial HB, kini berstatus sebagai tersangka. Penetapan ini merupakan puncak dari penyelidikan mendalam yang telah dilakukan oleh tim penyidik.
"Sebagai tersangkanya adalah saudara HB selaku pelatih tahun 2022 sampai dengan 2024, dan Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia tahun 2025," demikian disampaikan oleh Brigjen Nurul Azizah, Direktur Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, dalam sebuah konferensi pers. Pernyataan ini menggarisbawahi peran dan jabatan tersangka dalam kurun waktu yang signifikan di lingkungan pembinaan atlet panjat tebing nasional.
Perkembangan terbaru ini juga mengindikasikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Status P21 ini menjadi penanda bahwa hasil penyidikan telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dibawa ke tahap persidangan.
Brigjen Nurul Azizah menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada kumpulan alat bukti yang berhasil dikumpulkan oleh tim penyidik. Proses pengumpulan bukti tersebut dilakukan secara cermat dan komprehensif guna memastikan kebenaran dugaan yang dilaporkan.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan resmi yang diajukan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan tersebut tercatat pada tanggal 3 Maret 2026, menandai dimulainya proses hukum yang berujung pada penetapan tersangka ini.
Pelapor dalam kasus ini adalah SD, yang bertindak selaku penerima kuasa dari para korban. Para korban yang dimaksud adalah atlet-atlet putri yang tergabung dalam Pelatnas panjat tebing nasional, menunjukkan bahwa dugaan kekerasan seksual ini menyasar pada individu yang berada dalam lingkungan pembinaan prestasi olahraga.
"Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi," ujar Brigjen Nurul Azizah dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (19/8/2026). Kutipan ini menegaskan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai koridor yang ditetapkan oleh undang-undang.
Proses penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dalam perkara yang dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri pada 3 Maret 2026. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa bukti-bukti yang ada telah cukup kuat untuk menopang penetapan tersangka.