TIMESINDONESIA.MY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah melakukan penahanan terhadap seorang pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tersangka yang dimaksud berinisial Gatot Heroe (GH) ini diduga terlibat dalam tindak pidana suap terkait proses importasi.

Proses penahanan ini dilakukan oleh penyidik KPK tepat pada hari pemeriksaan tersangka, yakni Rabu (26/8/2026). Langkah hukum ini diambil setelah penyidik menyelesaikan rangkaian pemeriksaan terhadap yang bersangkutan di kantor lembaga antirasuah tersebut.

Lokasi pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK yang terletak di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Gatot Heroe tampak menjalani proses hukum tersebut dengan didampingi oleh tim penyidik yang menangani kasus ini.

Dikutip dari detikcom, Gatot Heroe terlihat keluar dari ruang pemeriksaan yang berada di lantai dua gedung KPK. Ia tampak dibawa turun oleh penyidik menuju area lobi untuk menjalani prosedur penahanan lebih lanjut.

Dalam pantauan di lapangan, tersangka sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye khas KPK. Kondisi kedua tangannya pun terlihat sudah dalam keadaan terborgol saat digiring oleh petugas.

"Tersangka baru dalam kasus importasi pada Ditjen Bea Cukai, Gatot Heroe (GH), ditahan KPK," ujar pihak yang dilansir dari detikcom.

"Gatot langsung ditahan setelah penyidik memeriksanya pada hari ini," tambah keterangan yang dikutip dari detikcom.

Setelah proses administrasi di ruang pemeriksaan selesai, Gatot Heroe segera diarahkan menuju kendaraan tahanan. Mobil tersebut telah disiapkan untuk membawa tersangka dari gedung KPK menuju rutan yang telah ditentukan.

Hingga saat ini, pihak KPK belum memberikan keterangan lebih rinci mengenai detail nominal suap atau pihak lain yang mungkin terlibat. Publik diharapkan menunggu perkembangan resmi selanjutnya dari pihak otoritas terkait.