TIMESINDONESIA.MY.ID - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menyampaikan pesan penting terkait aspirasi masyarakat Papua. Ia menegaskan bahwa tuntutan untuk kesejahteraan, keadilan, dan pemenuhan hak-hak masyarakat Papua sangatlah sah dan diperbolehkan.

Namun, terdapat batasan tegas mengenai bentuk aspirasi yang tidak dapat diterima. Pigai secara spesifik melarang adanya tuntutan untuk Papua merdeka dan melepaskan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Penyampaian aspirasi dan perjuangan terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat Papua tetap diizinkan. Hal ini dapat dilakukan sepanjang prosesnya mematuhi koridor hukum yang berlaku dan sesuai dengan konstitusi negara.

"Yang tidak boleh adalah menyatakan 'Kami mau merdeka, lepaskan dari Indonesia.' Tidak boleh. Hal yang lain itu boleh, tidak masalah," ujar Natalius Pigai saat kunjungan kerja di DPRD Papua Tengah, Nabire, pada Senin (17/8) malam.

Beliau melanjutkan, "Asal dengan cara yang benar namanya membela orang, Undang-Undang melindungi, dan dasar hukumnya jelas." Pernyataan ini menekankan pentingnya landasan hukum dalam setiap perjuangan.

Menurut pandangan Menteri HAM, tuntutan agar masyarakat Papua dapat menikmati kehidupan yang sejahtera, adil, makmur, dan sehat justru merupakan manifestasi dari pelaksanaan amanat konstitusi. Perjuangan untuk hal tersebut adalah sebuah kewajiban.

Oleh karena itu, masyarakat Papua tidak perlu merasa takut dalam menyampaikan berbagai persoalan ketidakadilan yang mereka alami. Selama terdapat dasar hukum yang kuat dan dilakukan melalui mekanisme yang sah, aspirasi tersebut akan dilindungi.

Pesan ini disampaikan oleh Menteri HAM Natalius Pigai dalam rangka kunjungan kerjanya di DPRD Papua Tengah, yang berlokasi di Nabire. Momen ini menjadi kesempatan untuk menyuarakan pandangan pemerintah terkait isu-isu krusial di Papua.

Pernyataan ini menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk mendengarkan dan memperjuangkan hak-hak masyarakat Papua. Namun, integritas wilayah NKRI tetap menjadi prinsip yang tidak dapat ditawar.