TIMESINDONESIA.MY.ID - Senator asal Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, kini tengah menjadi sorotan publik setelah kehadirannya dalam kontes kecantikan transgender, Miss Equality World 2026. Acara tersebut diselenggarakan di Bangkok, Thailand, dan memicu reaksi di tanah air.

Tindakan tersebut membuat Arya Wedakarna kini harus menghadapi proses aduan di Badan Kehormatan (BK) DPD RI. Langkah ini diambil untuk memastikan apakah tindakan tersebut melanggar kode etik sebagai seorang anggota senator.

Dikutip dari media nasional, persoalan ini tengah ditangani secara serius oleh pihak internal lembaga legislatif tersebut. Proses pemeriksaan ini menjadi mekanisme standar bagi setiap anggota yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.

"Secara umum aturan tentang sanksi menurut tata beracara Badan Kehormatan terdiri dari sanksi ringan, sedang dan berat. Dalam kategori ringan bisa berupa teguran baik lisan maupun tertulis," ujar Ketua Badan Kehormatan DPD, Hasby Yusuf.

Pihak Badan Kehormatan DPD RI menekankan bahwa setiap aduan akan diproses sesuai dengan tata beracara yang berlaku. Hal ini dilakukan guna menjaga marwah serta kehormatan lembaga DPD di mata masyarakat.

Selain kategori sanksi ringan, terdapat pula tingkatan sanksi lainnya yang lebih berat. Sanksi sedang yang dapat diberikan kepada senator yang terbukti melanggar adalah pencopotan dari jabatan pimpinan.

Sementara itu, untuk pelanggaran yang dikategorikan berat, pihak BK memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi yang lebih tegas. Sanksi tersebut bisa berupa penonaktifan sementara hingga pemberhentian atau pemecatan dari jabatan.

"Sedangkan ancaman sanksi ringan yakni dinonaktifkan sementara waktu hingga pemecatan," kata Hasby Yusuf.

Hingga saat ini, proses penyelidikan masih terus berlangsung di internal DPD RI. Publik diharapkan untuk tetap menunggu hasil keputusan resmi dari Badan Kehormatan terkait nasib senator tersebut.